Ada 4 Pilar SAK di indonesia. Kamu Pakai yang Mana?
SAK di Indonesia ternyata nggak cuma satu.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) disusun agar entitas memiliki acuan yang jelas dalam menyusun laporan keuangan. Namun, standar yang digunakan tidak selalu sama untuk setiap entitas. Melalui Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatur empat pilar SAK berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaporan masing-masing entitas.
Kenalan dengan KSPKI, KSPKI merupakan kerangka yang mengatur pilar SAK, kriteria penggunaannya, standar yang berlaku untuk setiap pilar, serta ketentuan perpindahan antar-pilar. Saat ini terdapat empat pilar yang berlaku di Indonesia: SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), dan SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).
- SAK Internasional, Merupakan PSAK dan ISAK yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards yang diterbitkan oleh IASB. Penggunaannya ditetapkan melalui ketentuan regulator, khususnya bagi entitas tertentu yang berada dalam lingkup pengawasan pasar modal.
- SAK Indonesia, Merupakan PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI, serta dapat mencakup ketentuan regulator pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan standar yang spesifik. Pilar ini menjadi acuan utama bagi banyak entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Indonesia.
- SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) sendiri ditujukan bagi entitas privat atau entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan standar. SAK EP lebih sederhana dibandingkan SAK berbasis IFRS dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, menggantikan SAK ETAP.
- SAK Indonesia untuk EMKM (SAK EMKM) ditujukan bagi entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi kriteria dalam standar. Pilar ini memberikan pilihan pelaporan yang lebih sederhana sesuai karakteristik dan kebutuhan EMKM.
Jadi, SAK mana yang dipakai? Secara sederhana, pemilihannya dapat dibayangkan seperti ini:
Entitas dengan akuntabilitas publik menggunakan SAK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk SAK Internasional jika ditetapkan oleh regulator. Entitas privat tanpa akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP apabila memenuhi persyaratannya. Sementara itu, entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi kriteria dapat menggunakan SAK EMKM. Pemilihan standar tetap harus melihat karakteristik entitas dan ketentuan dalam KSPKI.
Intinya, empat pilar SAK bukan berarti setiap perusahaan bebas memilih standar secara sembarangan. Standar pelaporan keuangan disusun berdasarkan karakteristik, akuntabilitas, dan kebutuhan entitas. Memahami pilar SAK akan membantu mahasiswa maupun praktisi akuntansi menentukan kerangka pelaporan yang tepat sebelum mulai menyusun laporan keuangan.