PAJAK MINIMUM GLOBAL (GMT): DARI PERHITUNGAN PAJAK HINGGA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) bukan lagi wacana. Bagi grup usaha multinasional yang beroperasi di Indonesia, aturan ini sudah berjalan dan memengaruhi hal yang lebih luas daripada besaran pajak yang dibayar. Ada implikasi ke pencatatan akuntansi, pengungkapan laporan keuangan, dan tata kelola data.
ATURAN DAN JADWAL BERLAKU
GMT merupakan bagian dari Pilar Dua OECD/G20 BEPS 2.0. Grup usaha dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro wajib menghitung tarif pajak efektif (ETR) per negara, dan jika ETR di bawah 15% mereka membayar pajak tambahan (top-up tax). Di Indonesia, aturannya termuat dalam PMK 136 Tahun 2024: IIR dan DMTT berlaku sejak 1 Januari 2025, sedangkan UTPR sejak 1 Januari 2026.
PERHITUNGAN DAN PENCATATAN
Perhitungan GMT tidak dimulai dari laba fiskal, melainkan dari laba akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi grup, yang kemudian melalui banyak penyesuaian hingga menjadi GloBE Income. Perhitungannya dilakukan per negara, dengan safe harbour sebagai penyederhanaan bila syaratnya terpenuhi. Dari sisi akuntansi, amandemen PSAK 212 (Desember 2023) memberi pengecualian sementara atas pencatatan pajak tangguhan terkait GMT, tetapi perusahaan tetap wajib mengungkapkan potensi dampaknya.
TANTANGAN UTAMA
Praktisi menyoroti kerumitan penghitungan, kebutuhan sistem data yang rapi untuk pelaporan lintas yurisdiksi, dampak pada insentif seperti tax holiday, serta potensi sengketa bila implementasi belum matang. GMT juga tidak otomatis menjadi sumber penerimaan besar bagi negara.
LANGKAH PRAKTIS
1. Petakan status grup terhadap ambang 750 juta euro.
2. Hitung ETR per yurisdiksi dan manfaatkan safe harbour bila memenuhi syarat.
3. Koordinasikan tim pajak dan akuntansi, dan siapkan pengungkapan sesuai PSAK 212.
4. Siapkan pengungkapan di laporan keuangan sesuai amandemen PSAK 212.
5. Tinjau ulang insentif pajak yang selama ini dinikmati dan dampaknya terhadap ETR
KESIMPULAN
GMT sudah berlaku di Indonesia dan dampaknya melampaui urusan pajak. Aturannya aktif sejak 2025 dan 2026, perhitungannya bertolak dari laporan keuangan konsolidasi, dan tantangannya ada pada kesiapan data , system, serta pengungkapan. Perusahaan yang menyiapkan diri lebih awal akan lebih siap dibandingkan yang menunggu mendekati batas pelaporan
Referensi
- Sindonews, "GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan" (21 September 2026)
- Warta Ekonomi, "Ini Tantangan Kompleks Penerapan Global Minimum Tax bagi Perusahaan Multinasional"
- DDTCNews, "Ampuhkah GMT Jadi Mesin Penerimaan Pajak Baru? Begini Tantangannya"
- Pajak Startup, "Babak Baru: Pajak Minimum Global (GMT)" (26 Mei 2026)
- Advances in Research, "Penerapan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia" (artikel jurnal)